UJIAN AKHIR SEMESTER
MATA KULIAH SOSIOLOGI KRIMINAL
Disusun oleh:
Chrisantia Sekar Ikarini
18413244026
Pendidikan Sosiologi 2018 B
================================================================
Soal!
Pilihlah satu kejahatan global yang ada di sekitar kita! Kemudian buat resensi atau uraiannya dan analisislah dengan menggunakan teori dan pemikiran anda terkait dengan hal tersebut sekaligus memberikan rekomendasi atau saran dalam menanggulanginya!
Human Trafficking:
Tipuan dan Eksploitasi Berkedok Pekerjaan
Kejahatan Global atau kejahatan lintas negara merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara. Salah satu contoh dari adanya kejahatan global atau kejahatan lintas negara ini adalah Human Trafficking atau Perdagangan Manusia, dimana dalam hal ini adanya unsur eksploitasi dan pengambilan keuntungan secara sepihak. Eksploitasi disini diartikan sebagai tindakan penindasan, pemerasan, dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau kemampuan seorang oleh pihak lain yang dilakukan sekurang-kurangnya dengan cara sewenang-wenang atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar pada sebagian pihak. Tampak jelas dari definisi di atas, bahwa trafficking merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir. Kemunculannya telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan, karena terlanggarnya hak-hak asasi manusia, antara lain: hak kebebasan pribadi, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dengan kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Hal ini juga terjadi di Indonesia, dimana selama tahun 2021 ini sudah ada 19 kasus perdagangan manusia yang melibatkan WNI atau Warga Negara Indonesia. Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, jumlah kasus perdagangan manusia yang melibatkan WNI sebagai korbannya di Turki dalam empat bulan mencapai 19 kasus. Adapun pelaku perdagangan ini sendiri justru dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari negara konflik di dekat Turki dan tinggal di Turki. Hal ini terlihat karena di Turki sendiri sektor pekerjaan asisten rumah tangga tidak diperbolehkan menggunakan orang asing dan pada dasarnya orang Turki tidak menggunakan jasa asisten rumah tangga. Oleh karena itu, Duta Besar sendiri meminta masyarakat Indonesia untuk tidak mudah percaya jika menerima tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki karena pekerjaan ini juga termasuk hal yang dilakukan secara ilegal.
Menurut sumber yang beredar dikutip dari CNN, ada beberapa hal yang memicu lonjakan perdagangan manusia khususnya WNI ke Turki. Pertama, adanya pandemi menyebabkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan sempat menunda penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Hal inilah yang menyebabkan beberapa orang memilih jalan pintas agar bisa segera bekerja di luar negeri. Kedua, Pemerintah tidak pernah mensosialisasikan program penempatan pekerja migran Indonesia yang baru, padahal di dalam aturan tersebut Turki menjadi salah satu negara dari 24 negara yang boleh menjadi tujuan pekerja migran dengan syarat bukan bekerja untuk menjadi asisten rumah tangga. Hal ini dikhawatirkan bahwa kasus perdagangan manusia atau Human Trafficking ini menjadikan wilayah Turki menjadi tempat transit saja untuk diteruskan kembali ke sejumlah negara di Timur Tengah. Harus ada kewaspadaan dalam konteks ini terutama kemungkinan pengiriman pekerja migran Indonesia ke wilayah yang sedang berkonflik seperti Suriah, Libya dan Irak.
Isu perdagangan manusia dan penyelundupan manusia dapat dikategorikan sebagai isu migrasi ireguler. dimana isu tersebut tetap menjadi isu sentral di dunia, yang selain menyangkut masalah perdagangan dan penyelundupan manusia juga menyangkut masalah isu pengungsi dan pencari suaka. Indonesia sendiri juga tidak luput mengalami peristiwa isu migrasi ireluger ini. Bagi Indonesia, isu migrasi ireguler ini jelas merupakan permasalahan lintas negara. Tidak ada satu negarapun yang dapat menyelesaikannya sendiri. Dalam penanganan masalah migrasi ireguler Indonesia tetap berpegang pada prinsip burden sharing yaitu, negara-negara tidak bisa melempar beban ke negara lain, serta shared responsibility, yaitu ada tanggung jawab bersama antara negara asal, transit dan tujuan para migran ireguler. Indonesia juga berpegang pada pendekatan komprehensif dan berimbang antara penegakan hukum dan kemanusiaan, berdasarkan pilar pencegahan, deteksi dini, perlindungan korban dan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Khusus terkait isu perdagangan manusia, pada tingkat tertentu Indonesia merupakan negara asal perdagangan orang, selain menjadi negara transit penyelundupan manusia. Sebagian besar korban perdagangan orang dari Indonesia merupakan para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, terutama para pekerja domestik dan pekerja pada sektor perikanan.
Jika
dilihat dari sudut pandang sosiologi kriminal, maka kejahatan Human
Tranfficking atau perdagangan manusia ini bisa dikaji dengan menggunakan
teori Social dissorganization theory menfokuskan diri pada perkembangan
area-area yang kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan disintegrasi
nilai-nilai konvensional yang disebabkan oleh industrialisasi yang cepat,
peningkatan imigrasi, dan urbanisasi. Selain dalam Social Disorganization
theory, tindak kejahatan perdagangan manusia ini juga bisa dikaji menggunakan
teori kontrol sosial, dimana penyimpangan ini merupakan hasil dari kekosongan
kontrol atau pengendalian sosial. Teori ini dibangun atas dasar pandangan bahwa
setiap manusia cenderung untuk tidak patuh pada hukum. Oleh karena itu, para
ahli teori ini menilai perilaku menyimpang adalah konsekuensi logis dari
kegagalan seseorang untuk mentaati hukum. Terdapat juga teori motif dalam
kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, bahwa kejahatan terjadi karena adanya
motif atau dorongan yang sudah terikat pada suatu tujuan. Motif yang ada pada
diri seseorang akan mewujudkan suatu perilaku yang diarahkan pada tujuan
mencapai sasaran kepuasan. Semua tingkah laku manusia pada hakikatnya mempunyai
motif. Tingkah laku juga disebut tingkah laku secara refleks dan berlangsung
secara otomatis dan mempunyai maksud tertentu walaupun maksud itu tidak
senantiasa sadar bagi manusia. Bisa dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh
pelaku Human Trafficking ini dengan motif tergiur dengan hasil uang yang
didapatkan demi kebutuhan, gaya hidup dan mendapatkan kesenangan dengan
berfoya-foya dengan hasil perdangan manusia tersebut.
Padahal Pemerintah Indonesia sendiri juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pertimbangan bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya serta dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagaimana dicantumkan pada pasal 28A bahwa "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya". Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan manusia merupakan kejahatan yang terorganisir secara sistematis, tindak pidana ini juga dikategorikan sebagai kejahatan yang melanggar HAM seseorang, dimana para pelaku menjajakan orang-orang untuk menjadi pekerja-pekerja yang memberikan keuntungan bagi mereka.
Ada beberapa solusi yang bisa diambil untuk mengatasi atau setidaknya menanggulangi praktek kejahatan Human Trafficking atau Perdagangan manusia ini, antara lain:
- Tidak ada solusi one sized fit all yang dapat mengatasi seluruh tipe kejahatan teroganisir. Perlu ditekankan bahwa karakterisktik kejahatan lintas negara terorganisir cenderung berbeda dari satu negara dan negara lainnya, sehingga pendekatan yang diambilpun harus bersifat situasional.
- Pembenahan dalam sektor ekonomi dan sosial masyarakat. Persoalan yang mendasar yang menjadi faktor pendorong banyaknya kejahatan human trafficking adalah masalah kemiskinan dan kebodohan. Oleh karena itu Negara harus hadir meningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, melalui perluasan dan pemerataan lapangan kerja, mendorong upaya-upaya dalam sektor pendidikan seperti beasiswa dan sekolah gratis bagi golongan tidak mampu.
- Pentingnya membangun dan memelihara kerja sama antar negara secara global. Tidak ada satu negarapun yang dapat mengatasi masalah ini sendirian, tidak sebelumnya dan tidak dalam masa pandemi COVID-19 seperti ini.
- Pendekatan dan solusi yang diambil harus terus mengalami penyesuaian sesuai dengan karakteristik kejahatan. Dalam hal ini, menekankan kembali pentingnya adaptasi terus menerus agar tetap selalu relevan dalam mengatasi kejahatan lintas negara teroganisir baik pada masa sekarang dan di masa yang akan datang.
Penyimpangan atau perilaku menyimpang bisa menunjuk pada berbagai macam aktivitas yang oleh mayoritas masyarakat dianggap eksintrik, berbahaya, menjengkelkan, ganjil, asing, menjijikkan, dan sebagainya. Istilah ini menunjukan pada perilaku yang berada diluar kemasyarakatan normal. Sejalan dengan prioritas nasional untuk perlindungan WNI atau Warga Negara Indonesia dan dalam rangka menghormati perlindungan HAM, Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menanggulangi isu perdagangan dan penyelundupan manusia khususnya yang sudah terjadi seperti kasus di Turki tadi melalui kerjasama pada tingkat bilateral, regional, maupun multilateral.
Sumber Referensi:
Basri, Rusdaya. 2012. Human Trafficking dan Solusinya dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Diktum 10(1):87-98 Diakses pada tanggal 18 Juni 2021 https://media.neliti.com/media/publications/285504-human-trafficking-dan-solusinya-dalam-pe-51e3d7e6.pdf
Direktorat KIPS. 2019. Kejahatan Lintas Negara. Diakses pada tanggal 18 Juni 2021 https://kemlu.go.id/portal/id/read/89/halaman_list_lainnya/kejahatan-lintas-negara
Kementerian Luar Negeri. 2019. Menlu Retno: Adaptasi dan Kerjasama Internasional Kunci Upaya Penyelesaian Kejahatan Lintas Negara. Diakses pada tanggal 19 Juni 2021 https://kemlu.go.id/portal/id/read/1878/berita/menlu-retno-adaptasi-dan-kerja-sama-internasional-kunci-upaya-penyelesaian-kejahatan-lintas-negara
Mashabi, Sania. 2021. Masyarakat Indonesia Diimbau Tolak Tawaran Pekerjaan Jadi ART di Turki. Kompas.com [online] Diakses pada tanggal 18 Juni 2021 https://nasional.kompas.com/read/2021/04/05/18514631/masyarakat-indonesia-diimbau-tolak-tawaran-pekerjaan-jadi-art-di-turki
Mashabi, Sania. 2021. Dubes RI untuk Turki: Sepanjang 2021 ada 19 Kasus Perdagangan Manusia yang Libatkan WNI. Kompas.com [online]. Diakses pada tanggal 18 Juni 2021 https://nasional.kompas.com/read/2021/04/05/18044411/dubes-ri-untuk-turki-sepanjang-2021-ada-19-kasus-perdagangan-manusia-yang
Comments
Post a Comment