UJIAN AKHIR SEMESTER
MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
Nama: Chrisantia Sekar Ikarini
NIM: 18413244026
Prodi: Pendidikan Sosiologi B 2018
Hari/tanggal: Jumat/5 Juni 2020
Semester: 4 (empat)
Dosen Pengampu:
- Grendi Hendrastomo, M.M., M.A.
- Aris Martiana, S.Pd., M.Si.
Analisis Masalah Hukum Kasus Penghinaan Lambang Negara oleh Artis Zaskia Gotik pada Tahun 2016
Siapa yang tidak mengenal Zaskia
Gotik? Artis dangdut Indonesia yang terkenal karena goyang “itik” ini
tersandung kasus terkait dengan penghinaan lambang negara yang ia lakukan di
salah satu siaran televisi nasional. Jawaban mengejutkan yang ia lontarkan
terkait dengan sila kelima Pancasila menuai banyak kontroversi dan membuat
resah masyarakat. Berita tentang penghinaan ini pun mencuat dan diberitakan
dimana-mana. Kronologi awal terjadinya pelecehan terhadap lambang negara
Republik Indonesia oleh Zaskia Gotik berawal dari pertanyaan yang dilontarkan
oleh para pembawa acara musik yang disiarakan secara live tersebut.
Mulai dari pertanyaan pertama;
Kapan kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, pertanyaan kedua; saat Zaskia Gotik
ditanya soal lambang negara, dan pertanyaan ketiga; Mengenai Hari Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia. Namun yang terjadi justru Zaskia Gotik tidak berpikir
panjang lagi dan langsung menjawab pertanyaan itu tanpa memikirkan resiko jika
pertanyaan itu dijawabnya dengan bercanda. Jika alasan menjawab dengan maksud
untuk menghibur penonton itu adalah sebuah alasan yang tidak bisa diterima oleh
hukum. Walaupun Zaskia seolah terperangkap oleh pertanyaan pembawa acara,
Zaskia yang harus mempertanggungjawabkan itu secara hukum. Jawaban Zaskia Gotik
yang menjawab kemerdekaan Indonesia ‘’dikumandangkan’’ setelah sholat subuh,
tanggal kemerdekaan Indonesia pada 32 Agustus dan simbol pancasila dari sila
kelima adalah ‘’bebek nungging’’ adalah sebuah perbuatan yang tidak bisa
diselesaikan walaupun sudah meminta maaf berulang kali. Meskipun
Zaskia Gotik sudah meminta maaf berulang kali bahkan sampai menangis-nangis pun
hal ini tetap tidak akan membuat polisi berhenti untuk mengusut penghinaan
terhadap lambang negara ini. Karena yang dihina disini adalah menyangkut harga
diri bangsa bukan menyangkut orang-perorang yang memang bisa diselesaikan
melalui jalan damai. Oleh
karena itu, sebagian masyarakat kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polda
Metro Jaya untuk diusut hingga tuntas.
Seperti yang kita tahu, Zaskia
Gotik dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam kasus ini
sendiri, Zaskia Gotik juga terancam hukuman denda 500 Juta atau pidana penjara
paling lama 5 tahun seperti yang tercantum di Undang-Undang. Zaskia Gotik juga
terancam dijerat dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait
penghinaan. Masyarakat luas sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh
Zaskia Gotik, apalagi disini ia berprofesi sebagai publik figur, yang
perilakunya bisa dicontoh oleh orang lain.
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara
hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.
Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari
hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan di antara
masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal
balik di antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Ada kalanya penguatan
pemahaman Sosiologi di awal pembelajaran Hukum sangat diperlukan mengingat
objek hukum adalah masyarakat. Hal inipun berlaku sebaliknya ketika seorang
Sosiolog harus mempelajari hukum, mereka juga harus bekerja keras untuk mampu
memahami konsepsi hukum dengan segala perspektif serta logika pikir yang sangat
luas untuk dipelajari. Perspektif Sosiologi hukum itu bukannya hendak
menyajikan kajian-kajian hukum sebagai perangkat norma dan sejumlah kaidah
normatif. Tetapi, juga ingin menyajikan kajian hukum sebagai fakta sosial yang
empiris dan ihwalnya sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman
sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat dengan menggunakan metode ilmu
sosial. Sosiologi hukum itu senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu
peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang
sesuai dan/atau tidak sesuai dengan suatu masyarakat tertentu. Ruang lingkup
sosiologi hukum itu meiputi pola-pola perikelakuan hukum warga masyarakat,
hubungan timbal balik antara perubahan dalam hukum dengan perubahan sosial
budaya, dan sosiologi hukum itu menanyakan mengapa manusia taat dengan hukum,
mengapa mereka gagal menaati hukum, dan faktor apa yang mempengaruhi.
Masalah-masalah yang disoroti Sosiologi Hukum,yaitu:
- Hukum dan sistem sosial,
- Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum,
- Sifat hukum yang dualistis,
- Hukum dan kekuasaan,
- Hukum dan nilai-nilai sosial budaya,
- Kepastian hukum dan kesebandingan,
- Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat.
Dalam analisis masalah hukum yang saya ambil berkaitan dengan
peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat. Disini hukum berfungsi
menciptakan kondisi sosial yang baru yaitu dengan peraturan-peraturan hukum
yang diciptakan dan dilaksanakan. Tidak hanya itu, hukum juga bisa digunakan
sebagai alat untuk mengecek benar atau tidaknya tingkah laku serta sebagai
kontrol sosial agar kita tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dengan
diketahui ciri-ciri kebenaran yang di kehendaki oleh hukum, maka dengan mudah
terlihat apabila ada sesuatu perbuatan yang menyimpang dari kebenaran itu. Berbicara tentang hukum maka akan dapat kita pikirkan bagaimana penerapannya di masyarakat dan bagaimana efektifitas hukum yang sudah diterapkan, sangat menarik dan menggelitik saat berpikir hukum di negara ini memberikan makna dan menambah khasanah hukum secara sosiologis. Berkaitan dengan hukum sebagai alat mengubah masyarakat yang akan saya bahas juga dapat dilihat dalam kasus penghinaan Lambang Negara oleh artis Zaskia Gotik.
Peraturan-peraturan
hidup itu memberi pandangan atau pedoman perbuatan mana yang boleh dijalankan
dan perbuatan mana yang harus dihindari. Peraturan hidup itu memberi petunjuk
kepada manusia bagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak di dalam
masyarakat. Seseorang yang melawan hukum adalah tindakan yang dilarang oleh
hukum atau undang-undang dengan ancaman hukuman atau oleh adat istiadat atau
kebiasaan atau tata kesusilaan dan kesopanan yang hidup dalam masyarakat. Kepastian
hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap konsisten, dan konsekuen,
yang pelaksanaanya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya
subjektif. Kepastian hukum paling tidak haruslah didukung oleh unsur-unsur
sebagai berikut, yakni: subtansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum.
Dimana kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan
konsisten dan konsekuen. Dalam kasus
penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh artis Zaskia Gotik ini, dapat
dilihat apakah Zaskia Gotik dapat di hukum sekaligus memenuhi tuntuan keadilan
dan kemanusiaan jika ternyata tidak terbukti adanya unsut delik tindak pidana.
Namun demikian apabila tidak ditunjuk penanggungjawab atas tiap-tiap progam,
maka hanya pimpinana badan hukum lembaga penyiaran yang akan bertanggung jawab.
Kemudian, kasus hukum berlanjut hingga ada saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa, Kementerian Hukum dan HAM, dan dari saksi ahli hukum pidana menyatakan perbuatan artis Zaskia Gotik terbukti tetapi bukan merupakan bentuk tindak pidana. Pada akhirnya, Zaskia Gotik kemudian diangkat menjadi Duta Pancasila yang dinobatkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tahun 2016 silam. Hal ini membuktikan bahwa hukum juga bisa menjadi alat untuk mengubah masyarakat, dengan diangkatnya Zaskia Gotik menjadi Duta Pancasila, dia dapat ikut untuk mengkampanyekan Pancasila pada masyarakat luas. Meskipun Zaskia Gotik belum berkesempatan untuk mengeyam pendidikan tinggi, namun perannya sebagai seorang publik figur dinilai mampu mempengaruhi masyarakat. Di sisi lain, Zaskia Gotik diharapkan bisa memahami dan mempelajari Pancasila lebih dalam lagi. Zaskia Gotik pun dianggap mampu memberi contoh yang baik selain perannya sebagai pekerja seni, khususnya penyanyi dangdut Indonesia.
Aprilia, Annisa. 2018. Zaskia Gotik dan Kisahnya Menjadi Duta
Pancasila. Okezone.com[online]. Diakses pada tanggal 6 Juni 2020 pukul 01.02
WIB https://lifestyle.okezone.com/read/2018/06/02/196/1905737/zaskia-gotik-dan-kisahnya-menjadi-duta-pancasila
Amelia, Mei R. 2016. Polisi Usut Zaskia
Gotik Soal Dugaan Penghinaan Lambang Negara. Detik.com[online]. Diakses pada
tanggal 6 Juni 2020 pukul 23.34 WIB https://news.detik.com/berita/d-3166911/polisi-usut-zaskia-gotik-soal-dugaan-penghinaan-lambang-negara
Sasongko, Joko Panji. 2016. Zaskia Gotik
Dilaporkan ke Polisi, Dituding Hina Pancasila. Cnnindonesia.com[online]. Diakses
pada tanggal 6 Juni 2020 pukul 23.56 WIB https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160317123858-12-118032/zaskia-gotik-dilaporkan-ke-polisi-dituding-hina-pancasila
Kausar, Muhammad. 2015. Sosiologi Hukum.
[online]. Diakses pada tanggal 7 Juni 2020 pukul 00.13 WIB http://fh-um2010.blogspot.com/2015/02/sosiologi-hukum.html
Terima kasih,
Have a nice day, Luvπ
Comments
Post a Comment