UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA KULIAH SOSIOLOGI KRIMINAL
Nama: Chrisantia Sekar Ikarini
NIM: 18413244026
Prodi: Pendidikan Sosiologi B 2018
ANALISIS SOSIOLOGI KRIMINAL
SOAL!
Sosiologi Kriminal adalah ilmu yang mengkaji tentang kejahatan dari sisi sosiologis. Lingkungan berkontribusi dalam perilaku kejahatan. Untuk itu pilih salah satu tindak kejahatan yang ada di sekitar anda dan analisislah dengan teori yang relevan!
Saat itu desa saya sedang mengadakan takbiran keliling dalam rangkaian acara di bulan Ramadhan. Setelah dilaksakannya takbiran mengelilingi kampung, panitia acara memutuskan untuk berkeliling dari desa ke desa lain menggunakan mobil dan rombongan motor. Saat itu takbir keliling berlangsung lancar, apalagi suasana jalan raya juga ramai oleh takbir keliling dari desa lain. Namnu hal itu berubah ketika melewati jalan yang berbeda dari jalur yang biasa dilewati saat takbir keliling pada tahun sebelumnya. Ada salah satu panitia kami yang menjadi korban begal atau klitih. Ia bersama temannya di serang oleh pelaku menggunakan senjata tajam hingga jatuh di jalan raya. Suasana pun menjadi riuh dan memanas diantara masyarakat yang ikut takbir keliling. Hampir terjadi adu jotos antara panitia takbir dengan pelaku pembegalan. Namun hal itu bisa diatasi, kemudian pelaku langsung dibawa ke Kantor Polisi terdekat. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum.
Setelah diusut di kantor polisi, ternyata pelaku pembegalan ini berasal dari salah satu dusun di desa saya. Sebagai informasi tambahan, dusun yang didiami pelaku ini sudah sering memunculkan pelaku-pelaku begal atau klitih dan kerap kali berurusan dengan polisi. Setelah diusut lebih jauh, pelaku melakukan begal atau klitih ini dikarenakan rasa tidak suka karena pada rombongan motor dari desa saya ini ada yang menggunakan motor jenis KLX dan di jalan tadi menggembor-gemborkan suara knalpotnya. Pada akhirnya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan setelah perangkat dusun dari kedua belah pihak baik korban dan pelaku melakukan mediasi.
Berkaitan dengan kejadian yang sudah dijelaskan diatas mengenai aksi pembegalan dan klitih ini dapat dianalisis sebagai berikut:
Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum serta norma sosial dan agama. Bisa diartikan juga sebagai setiap tindak kejahatan yang menimbulkan kerugian-kerugian baik bersifat ekonomis materil maupun yang bersifat immateri menyangkut rasa aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat. Dari sisi Sosiologis, kejahatan dipandang sebagai perilaku manusia yang diciptakan oleh sebagaian masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang, berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial, dinamika sejarah dan situasi kondisi yang melandasinya. Sedangkan menurut Banger (1934), Sosiologi Kriminal adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Pokok perhatiannya adalah seberapa jauh pengaruh sosial bagi timbulnya kejahatan.
Pembegalan atau Klitih ini merupakan salah satu dari sekian banyak tindak kejahatan yang bisa merugikan masyarakat. Aksi begal motor ini biasanya dilakukan oleh sekelompok orang atau terorganisir yang pada hakikatnya perbuatan ini bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat. Merujuk pada fenomena diatas perbuatan kriminalistas khususnya pembegalan dan klitih ini menjadi hal yang sangat serius dan harus diperhatikan oleh semua pihak. Berbagai faktor bisa menjadi pengaruh terhadap terjadinya tindak kejatahan begal dan klitih ini, mulai dari faktor ekonomi, faktor lingkungan, hingga lemahnya penegakan hukum.
Dalam sudut pandang teori Kontrol Sosial ini yang memfokuskan pada teknik dan strategi yang mengatur tingkah laku manusia dan membawanya kepada penyesuaian atau ketaatan kepada aturan-aturan di masyarakat. Seseorang yang mengikuti hukum sebagai respon atas kekuatan-kekuatan pengontrol tertentu dalam kehidupan seseorang. Untuk itu, seseorang menjadi pelaku kriminal ketika kekuatan-kekuatan yang mengontrol tersebut lemah atau hilang. Begitu pula yang terjadi pada kasus diatas dimana pelaku yang melakukan aksi pembegalan atau klitih ini salah satu faktornya karena sistem kontrol yang lemah terutama dalam penegakan hukum. Pelaku pembegalan atau klitih yang masih satu desa dengan korbannya ini menyebabkan kebanyakan kasus diselesaikan dengan jalan kekeluargaan atau melalui mediasi. Perilaku-perilaku kontrol sosial yang lemah inilah yang membuat pelaku kriminal bisa melakukan tindak kejahatannya sesuka hati tanpa takut akan diproses secara hukum. Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat hingga macetnya integrasi sosial. Kelompok yang lemah ikatan sosialnya cenderung melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konvesiaonal.
Kemudian ada dalam sudut pandang teori Labeling, dimana teori ini menggunakan pendekatan interaksionalisme yang tertarik pada konsekuensi dari interaksi antara penyimpang dan masyarakat biasa. Labeling adalah identitas yang diberikan oleh kelompok kepada individu berdasarkan ciri-ciri yang dianggap minoritas oleh suatu kelompok masyarakat. Labeling cenderung diberikan kepaada orang yang memiliki penyimpangan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat. Seseorang yang diberi label akan mengalami perubahan pernanan dan cenderung akan berlaku seperti label yang diberikan kepadanya (Sujono 1994). Sesuai dengan kasus diatas dimana dusun tempat pelaku tinggal ini memang sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat desa sebagai tempat banyaknya pelaku dari kasus-kasus pembegalan dan klitih. Untuk itu, hal ini memungkinkan pelaku pembegalan untuk terus melakukan tindak kejahatan begal dan klitih. Teori labeling mengatakan bahwa makin sering dan makin banyak orang yang memberikan label padanya, baik individu atau kelompok tersebut akan menyerupai bahkan dapat menjelma menjadi label yang diberikan tadi.
Dari sudut pandang sosiologi kriminal dikatakan bahwa tindak kejahatan atau kriminalitas merupakan salah satu persoalan serius. Maka dari itu diperlukannya sarana kontrol sosial untuk mengantisipasi atau mencegah dilakukannya tindak kejahatan atau kriminalitas oleh seseorang atau kelompok dalam masyarakat karena apabila kontrol sosial ini lemah maka akan berpotensi meningkatkan angka kejahatan di masyarakat.
Sumber Referensi:
Fisip Sosiologi. 2011. Sosiologi Kriminalitas. Diakses pada tanggal 8 April 2021 pukul 14.21 WIB https://fisipsosiologi.wordpress.com/mata-kuliah/sosiologi-kriminalitas/
Nugraheni, Septi. 2019. Pertanggungjawaban Pelaku Klitih dalam Tindak Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Thesis. Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Diakses pada tanggal 8 April 2021 pukul 12,43 WIB http://repository.ump.ac.id/9597/3/Septi%20Nugraheni_BAB%20II.pdf
Pramudya, Kelik. 2008. Teori Kejahatan dari Aspek Sosiologis dalam Kaitannya dengan Perkembangan Kejahatan Dewasa ini. Diakses pada tanggal 8 April 2021 pukul 11.15 WIB https://click-gtg.blogspot.com/2008/08/teori-kejahatan-dari-aspek-sosiologis.html#:~:text=Pada%20teori%20kejahatan%20dari%20perspektif,budaya)%2C%20dan%20social%20control
Purnati, Moh Kemal Darmawan, 1994, Mazhab dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi. Bandung: Citra Aditya Bakti
Comments
Post a Comment